BATAM (gokepri.com) – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Irwansyah mengatakan, pihak PLN Batam wajib memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi hampir hingga 12 jam.
Menurut dia, banyak perusahaan kecil dan maupun besar yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik itu.
“Intinya mereka menyanggupi, dan mengupayakan agar hal ini tidak terjadi kembali. Karena akibat gangguan ini banyak kerugian yang timbul,” kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN Batam di gedung graha Kepri Rabu 4 Januari 2023.
Ia mengatakan dasar pemberian kompensasi akibat pemadaman listrik itu yakni Pergub No 22 tahun 2017 tentang tingkat mutu layanan. PLN harus mengambil langkah-langkah dalam mengantisipasi agar kejadian tersebut tak terulang.
“Besok PPNS turun untuk menghitung terkait kompensasi. Jika mengacu pada Perda dan Pergub pemotongan sistem di rekening listrik,” kata dia.
Dirut PLN Batam, Muhammad Irwasyah Putra usai RDP mengatakan, akan memberikan kompensasi dengan bentuk pengurungan biaya perbulan.
“Sekarang sedang kami hitung,” kata dia.
Terkait penyebab, matinya listrik saat ini masih misterius pihaknya juga sudah membentuk tim khusus bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan tim PPNS untuk mengetahui penyebab kematian listrik.
“Tim konsultan sudah bekerja. Jadi diharapkan dalam waktu dekat ini sudah ada jawaban pasti penyebab gangguan listrik,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Batam Bakal Panggil Direksi PLN Terkait Pemadaman Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti








