JAKARTA (gokepri.com) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Jumat 30 Desember 2022.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. “Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.
Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian. “Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.
Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau “bed occupancy ratio” (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.
Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.
Tetap Kenakan Masker di Keramaian
Presiden Joko Widodo mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup meski pemerintah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.
Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19. “Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ungkap Presiden.
Kemudian, Presiden mengatakan pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Presiden Jokowi.
Jokowi juga mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak akan tetap diterapkan.
“Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,’ kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali sebagai Kasal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Candra Gunawan








