Kapal Penumpang Tujuan Tembilahan Ditangkap Bea Cukai Batam

Kapal penumpang tujuan Tembilahan ditangkap Bea Cukai Batam. Foto: ANTARA

BATAM (gokepri.com) – Kapal penumpang tujuan Tembilahan, Provinsi Riau ditangkap Bea Cukai Batam di perairan Tanjungriau, Batam, Kepulauan Riau pada 14 Desember 2022.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah mengatakan kapal dengna nama SB Rahmat Jaya 12 itu ditangkap oleh patroli Bea Cukai yang sedang melakukan operasi patroli laut Pandawa.

“Kapal SB Rahmat Jaya 12 membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Rizki, Kamis 15 Desember 2022.

Barang ilegal itu terdiri dari 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

Rizki mengatakan penangkapan kapal tersebut bermula dari informasi adanya sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabean.

Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjungriau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” kata dia.

Dia mengatakan penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Proses pemeriksaan kapal itu dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

Rizki mengatakan operasi patroli laut kali ini melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut Srikandi Bea Cukai.

“Hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya.

Para pelaku penyelundupan barang ilegal ini melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal, Ada Sex Toys

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait