Batam (gokepri.com) – Bea Cukai Batam musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan berupa barang elektronik seperti TV, monitor, laptop, CPU, sex toys dan obat-obatan yang merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2016 – 2022.
“Jumlah barang yang ditindak yaitu 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan serta 8 buah sex toys,” kata Kabid Pelayanan dan Fasilitas Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin, Selasa 13 Desember 2022.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154.020.905.
Ia menjelaskan, barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan pabean.
“Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin dan dihancurkan dengan palu untuk barang elektronik dan dibakar untuk sex toys dan obat-obatan,” kata dia.
Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkanperaturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang di Pelabuhan Telaga Punggur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti







