Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro menenggelamkan kapal pencuri ikan asal Vietnam di perairan Pulau Pengalap Kepri Coral, Batam, Kamis, 8 Desember 2022.
Proses penenggelaman kapal asing beserta perlengkapannya tersebut dipimpin Kajari Karimun Firdaus didampingi Kacabjari Moro, Haryo Nugroho.
Kacabjari Moro, Haryo Nugroho menjelaskan, proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal.
Selanjutnya, selanjutnya kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam.
“Cara seperti ini dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” ujar Haryo.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 (release diterima pada tanggal 26 Oktober 2021) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kemudian, DAO MARA Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan/ memerintahan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sementara, Kajari Karimun, Firdaus turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun.
“Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum,” ujar Firdaus.
Kajari menjelaskan, ini bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah perairan di Indonesia kepada kapal asing yang melakukan Ilegal Fhising di perairan Indonesia.
Penulis: Ilfitra








