Naik 229 Ribu, UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3,279 Juta

UMP Kepri 2023 sudah ditetapkan, naik Rp229 ribu. Foto: Pixabay

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan nilai UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194 per bulan.

Penetapan ini setelah adanya pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) bersama dewan pengupahan beberapa waktu lalu menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Nilai UMP Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 tersebut naik sebesar Rp229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebesar Rp3.050.172 per bulan.

HBRL

Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya pada Tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan, peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki.

Namun seiring perjalanan waktu ternyata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi.

Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi upah minimum yaitu inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah.

UMP Kepri Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh di atas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022).

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri.

“Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Senin 28 November 2022.

Untuk diketahui telah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 November 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan rekomendasi dari perwakilan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara perwakilan serikat pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan dua usulan nilai upah.

Adapun perwakilan pakar atau perguruan tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Diumumkan Sore Ini, Tetap Mengacu Permenaker 18

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait