BATAM (gokepri.com) – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil melakukan pengungkapan pemalsuan izin tinggal di Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam Subki Miuldi pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin 3 Oktober 2022 lalu. Tim menangkap warga negara Indonesia (WNI) berinisial R, pemalsu perpanjangan izin tinggal di Malaysia.
Modus yang digunakan R adalah dengan memiliki dan menyimpan 7 buah stempel untuk memuluskan rencana perpanjangan izin tinggal di Malaysia.
Baca Juga:
- Mulai Hari Ini, Imigrasi Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
- Autogate Mudahkan Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Harbour Bay Batam
“R mempunyai dan menyimpan cap tanda masuk dan atau cap tanda keluar Republik Indonesia yang diduga dipalsukan,” kata Subki, Rabu 22 November 2022.
Sektiar pukul 10.30 WIB, diketahui R tiba di Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal MV Citra Legacy bersama istrinya berinisial Y.
Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan yang bersangkutan ditemukan menyimpan barang berupa tujuh buah cap.
Rinciannya terdiri dari 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk dan 3 buah cap berbentuk segi tiga yang mirip dengan cap tanda keluar.
” Pada cap tersebut juga terdapat kode BTC, JUANDA, dan CKG,” kata Subki.
Setelah R diperiksa lebih lanjut, pada tanggal 4 Oktober 2022, R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
R diduga melanggar Pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya.
R diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
“Tersangka R ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan sekarang,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh temuan bahwa R merupakan pihak yang membuat cap tersebut di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan rencananya akan diserahkan kepada WNI berinisial S di Malaysia.
WNI berinisial S tersebut diduga sebagai pihak yang menyuruh R untuk membuat cap tersebut. WNI berinisial S saat ini sedang dalam penulusuran karena informasi terakhir yang bersangkutan berada di luar negeri.
Penulis: Engesti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








