Baru Terima 1 Paslon, KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran

Pilkada Bintan
Bakal paslon Apri Sujadi-Roby Kurniawan saat mendaftar di KPU Bintan, Sabtu (5/9/2020).

Bintan (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya KPU di Provinsi Kepri yang akhirnya menunda dan memperpanjang masa pendaftaran tahapan pencalonan pada Pilkada 2020. Perpanjangan pendaftaran itu dijadwalkan pada 10 sampai 12 September 2020 guna memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk menyerahkan berkas pencalonan.

Penundaan dan perpanjangan pendaftaran tahapan pencalonan disampaikan KPU Bintan melalui pengumuman Nomor: 568/PL.02.2-PU/2101/Kab/IX/2020. Pengumuman ini ditandatangani Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, pada 7 September 2020.

Dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut, KPU Bintan menetapkan tanggal dan waktu penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Tempatnya di Kantor KPU Bintan, Jalan Tata Bumi Km.20 Ceruk Ijuk Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

HBRL

Tanggal penyerahan dokumen berlangsung selama tiga hari. Waktunya, hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari ketiga dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, hingga hari terakhir pendaftaran paslon pilkada, Minggu (6/9/2020), baru satu bakal paslon yang mendaftar ke KPU Bintan. Yakni Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan.

Didampingi pimpinan partai politik (parpol) pengusung, Apri-Roby mendaftar ke KPU Bintan pada Sabtu (5/9/2020). Parpol pengusung tersebut antara lain Demokrat, Golkar, PKS, PDIP, Hanura, dan PAN.

Pasal 39 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan mengatur tentang persyaratan bagi parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan bakal paslon. Salah satunya kewajiban bagi pengurus parpol atau gabungan parpol dan bakal paslon untuk hadir pada saat pendaftaran.

Dalam proses pendaftaran, paslon juga harus menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan calon kepada KPU. Dalam dokumen tersebut, di antaranya wajib menyertakan surat kesepakatan yang ditandatangani pimpinan parpol pengusung untuk tidak akan menarik bakal paslon yang akan didaftarkan.

Hasil Pemilu 2019 di Bintan menempatkan 7 parpol peraih kursi DPRD Bintan dan 6 di antaranya sepakat berkoalisi untuk mengusung Apri-Roby. Keenam partai itu adalah Demokrat dengan 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 3 kursi, PDIP 2 kursi, Hanura dan PAN masing-masing 1 kursi. Total 21 dari 25 kursi DPRD Bintan atau sekira 84 persen.

Tinggal Nasdem yang belum menentukan arah dukungannya. Sementara untuk mengusung bakal paslon sendiri, Nasdem tak memiliki cukup kursi, sebab hanya punya 4 kursi. Nasdem butuh minimal 1 kursi lagi dari partai lain untuk memenuhi syarat 20 persen kursi agar bisa mengusung paslon di Pilkada Bintan. Jika dukungan keenam partai ini diterima KPU, maka kemungkinan paslon petahana Apri-Roby melawan kotak kosong bakal benar-benar terjadi di Pilkada Bintan. (wan)

Pos terkait