Awas Penipuan, Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK

Kinerja industri keuangan kepri
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri Rony Ukurta Barus. Foto: gokepri/Engesti

Batam (Gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin dan telah menutup 105 pinjaman online (Pinjol) Ilegal.

“Data ini, berdasarkan aduan yang disampaikan oleh masyarakat perihal Pinjol dan Investasi ilegal. Informasi itu kemudian pihaknya tindaklanjuti bersama instansi lainnya seperti Satgas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Kominfo,” kata Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus di Batam Center Selasa 11 Oktober 2022.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak sungkan mengadukan temuan-temuan hingga permasalahan tertentu perihal Pinjol atau investasi ilegal.

Baca Juga: Banyak Guru di Kepri Terjebak Pinjol Ilegal

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk mengadu karena pasti akan diproses atau kami teruskan ke Satgasus,” tambahnya.

Berikut merupakan daftar Investasi Ilegal dan Pinjol yang sudah ditutup oleh OJK.

1. Daftar Investasi Ilegal yang Dihentikan.
-PT Alsi Investindo
-Heart of Hope
-Hartamanajemen
-PT Sembilan Bintang Berjaya
-Cala Indonesia PT Caka
-PT Indonesia Mitra Abadi
-Robd Global
-Royal Trinity
-Leab Indonesia
-IndoFastcarge
-Wewealth
-Lex Finansial
-Patungankosan.com
-KSP berkat mandiri
-Jenfi
-PT Infinity Finansial

2. Daftar Pinjol yang Dihentikan.
-PT Ringan Pinjam Indonesia
-Dana Cicil Sahabat
-PT Chili Solusi Indonesia
-KsP Hofiahe
-Branses Studio
-Uang Cash 212009
-Wanghu
-PT Cash aku Indonusa
-Pinjam Online Tanpa admin
-Pinjam Koperasi Online
-Slindes Dev
-PT Nice Pinjam Indonesia
-Pasar Uang
-Semua Bintang
-Kedua Dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait