Wajib Swab, Positif Covid-19 Tak Menggugurkan Syarat Paslon

positif covid-19

Jakarta (gokepri.com) – Bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib menyertakan hasil swab test saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah pada 4-6 September 2020. Jika hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19, maka KPU akan menunda tahapan pemeriksaan bakol paslon tersebut.

“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi pasal 50C ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.

PKPU mewajibkan bakal paslon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran. Apabila hasilnya negatif, bakal paslon diizinkan hadir saat pendaftaran. Sementara bagi bakal paslon yang hasilnya positif, tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran.

HBRL

KPU memastikan bakal paslon yang sempat dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa mengikuti Pilkada. Pasal 50C ayat (6) memerintahkan KPU daerah untuk menetapkan bakal paslon tersebut setelah dinyatakan negatif Covid-19 dan memenuhi syarat pencalonan.

“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5),” bunyi pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak akan ada kandidat yang gugur hanya karena dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. “Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan,” kata Hasyim dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8). (wan)

Pos terkait