Jakarta (gokepri.com) – Penghapusan tenaga honorer menjadi momok bagi pekerja non ASN yang telah mengabdi belasan tahun di pemerintahan.
Memang, pemerintah pusat berencana menghapus seluruh tenaga honorer hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Namun, penghapusan tenaga honorer di jajaran pemerintah daerah akhirnya menemui titik temu.
Masalah tenaga honorer ini dipicu oleh masih banyaknya pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non ASN tersebut dengan alasan kemampuan anggarannya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang belum genap seminggu menjabat mengaku menerima banyak pesan terkait dengan masalah honorer.
Oleh karena itu, dia memberikan solusi kepada Pemda terkait dengan masalah tenaga honorer ini.
Solusinya, lanjutnya, Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati,” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, dikutip 13 September 2022.
Dia melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar.
Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.
Untuk memuluskan solusi ini, Anas memanggil sejumlah kepala daerah ke kantornya untuk membahas kejelasan tenaga kerja honorer.
Dalam Rapat Koordinasi Bersama LAN, BKN, APEKSI, APKASI, dan APPSI, Senin (12/09/2022), dia menyampaikan tujuan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN, serta mendorong masing-masing instansi pemerintah dalam mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian pegawai honorer atau non ASN.
sumber: cnbcindonesia.com








