Batam (GoKepri.com) – Jajaran Satpolair Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.258 ekor biota laut yang akan dikirim ke Singapura via Batam.
Kasat Polairud Kompol Ramadhanto menyebut penangkapan itu dilakukan pada Selasa 28 Juni 2022 lalu. Hal itu diketahui lantaran adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Singapura melalu perairan Belakang Padang.
Jajarannya pun berhasil mengamankan pelaku bersama Dollah (44) tahun yang berprofesi sebagai nelayan di Belakangpadang.
“Kami telah mengamankan pelaku bernama Dollah. Pelaku merupakan nelayan di Belakang padang dan sudah 3 kali mengirimkan satwa dilindungi ke Singapura,” katanya Jumat 26 Agustus 2022.
Ramadhanto menjelaskan, kronologis penangkapannya, awalnya pihak ke polisian mencurigai adanya aktivitas ditengahi laut saat melakukan patroli. Saat itu kapal yan mg di bawah Dollah sangat mencurigakan.
“Saat petugas mendekat dia mencoba untuk lari,” katanya.

Setelah melalu proses panjang tim patroli akhirnya memeriksa kapal dan mendapatkan biota laut langkah diantaranya bintang laut, kepiting karang, kelinci laut, siput mata sapi, gonggong, siput macan, bulu bani, kaktus laut dan lainnya.
“Sempat kejar-kejaran kami periksa dan ada biota laut itu dan banyak,” katanya.
Ia menjelaskan Dollah juga merupakan nelayan yang andal karena pengalamannya yang sudah beberapa kali menyelundupkan dirinya tahu lokasi dan bisa masuk Singapura tanpa terdeteksi.
“Dia pakai alat namanya AIS kalau pakai itu bisnis masuk ke sana,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Penulis: Engesti









