Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Segera Disidang

Korupsi dana hibah dispora
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Reza Morandi Tarigan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri di Mapolda Kepri, Senin 15 Agustus 2022. Gokepri/Engesti

Batam (gokepri.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Reza Morandi Tarigan menyebut dengan rampungnya semua berkas itu maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Provinsi Kepri.

“Sudah P21. Kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Hari ini kami kirim berkas bersama tersangka,” kata Reza di Mapolda Kepri Senin 15 Agustus 2022.

HBRL

Meski sudah dilimpahkan ke Jaksa, ia mengatakan kasus kluster ini tidak berhenti di sini. Pihaknya terus akan mengusut kasus tersebut.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri itu merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.

“Kasus ini tetap kami usut. Karena ini merugikan,” kata dia.

Pihaknya juga telah mengamankan Kelima tersangka itu berinisial TW alias WH (44) yang merupakan PNS di Provinsi Kepri, inisial S alias A (35) pekerjaan sopir taksi, inisial MS alias SS (33) selaku tukang ojek, inisial AAS (27) seorang pekerja wiraswasta, dan inisial MIF alias F (33) pekerja wiraswasta (pemilik bengkel). Sementara satu tersangka yang masih DPO berinisial MN alias UCN (39) pekerja Wiraswasta.

Tidak hanya tersangka, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp351.450.000, serta sejumlah dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis: Engesti

Pos terkait