Batam (gokepri.com) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) seperti tak ada habisnya. Terbaru, Kepolisan Daerah (Polda) Kepri berhasil menangkap tiga pelaku pengiriman Pekerja Mingran Indonesia (PMI) ke Kamboja
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan ketiga orang yang berhasil ditangkap itu berinisal JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Mingran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
“Ketiga tersangka ini merupakan pengurus dan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja,” kata Jefri di Mapolda Kepri Jumat 8 Juli 2022.
Ia menjelaskan penangkapan tiga orang pelaku ini berdasaran aduan dari sembilan oekerja yang diterima pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, pada Juni lalu.
Berdasarkan laporan itu, kesembilan pekerja tersebut mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya saat bekerja di Kamboja.
“Mendapati laporan tersebut pihak kepolisian melakukan pendalaman dan didapati pelaku berada di Kota Batam dan berhasil kami amankan,” kata dia.
Jefri menjelaskan, modus yang digunakan ketiga pelaku untuk merekrut calon pekerja Indonesia melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji besar.
“Sembilan PMI ini dijanjikan di sebuah perusahan besar menjadi marketing dan upah USD700 untuk yang memiliki kemampuan berbahasa dan USD1.000 yang tidak memiliki kemampuan berbahasa asing,” kata dia.
Tapi setibanya di Kamboja 9 korban itu dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong. Berbeda dari perjanjian yang disetujui di awal beberapa di antara mereka juga harus bayar denda.
“Mereka (korban) ditargetkan 3 orang satu hari jika tidak akan disetrum, push up dan menerima tindak kekerasan lainnya. Kalau sakit didenda USD20 dolar,” kata dia
Saat ini sembilan PMI itu telah di pulangkan ke Batam, sedangkan 3 tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
“Ketiga tersangka ini dilenakan pasal 4 JO Pasal,10 JO Pasal 48 Undang- Undang TPPi dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp500 juta,” kata dia.
Penulis: Engesti









