Batam (gokepri.com) – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP. Di Batam, beberapa swalayan di Bengkong sudah menerapkan kebijakan itu.
Salah satu pedagang yang berada di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Fadli mengaku sudah menerapkan pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP di tempatnya.
“Sudah pakai KTP di tempat saya,” kata dia saat ditemui di lokasi, Kamis 7 Juli 2022.
Ia mengaku KTP yang ia minta untuk mendata pembeli agar pembeli tidak membeli dengan kuota yang berlebih.
“Kami catat. Jadi perhari itu dia hanya bisa satu kali beli,” jelasnya.
Ia mengatakan pembelian minyak goreng menggunakan KTP di tempatnya itu sudah berlangsung sejak sepekan yang lalu.
Menurut dia, dengan adanya pembelian minyak goreng menggunakan KTP membuat para pembeli komplain.
“Respons pembeli beragam ada yang bilang ribet, ada yang menurut saja,” kata dia.
Ia mengungkapkan pembelian minyak goreng dengan menunjukkan KTP itu diketahui dari pemberitaan di media sosial.
“Dari pemerintah daerah belum ada sosialisasi tapi tau dari berita,” katanya.
Sementara Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Ghufron mengatakan belum ada aturan resmi yang pihaknya terkait pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP di Kota Batam.
“Kami belum ada arahan dari pimpinan. Kami juga belum ada sosialisasi, mungkin orang itu (pedagang) sudah baca berita harus pakai KTP dan sudah ada yang dijalankan,” katanya.
Ia bilang akan melakukan sosialisasi kepada distributor dan warga terkait pembelian minyak goreng tersebut jika sudah mendapat arahan dari pimpinan alias pemerintah pusat.
Menurut dia, tidak ada masalah jika ada beberapa swalayan yang menerapkan pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP.
Saat disinggung mengenai harga, ia bilang harga yang ditetapkan masih sama sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter dan Rp15.500 untuk per kilogram.
“Tidak ada masalah sih. Kan tidak menyalahi,” katanya.
Sementara itu, calon pembeli Sri mengaku pembelian minyak goreng menggunakan KTP sangat merepotkan.
“Repot padahal beli minyak cuma satu liter harus pakai KTP segala,” kata dia.
Selain itu dia mengatakan, tidak ada sosialisasi ke masyarakat terkait pembelian minyak goreng tersebut.
“Tidak ada sosialisasi RT/RW juga tidak ada, saya saja kaget ini tiba-tiba pakai KTP,” katanya.
Distibusi Merata
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP dilakukan agar pendistribusian bisa merata sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah.
“Kenapa mesti pakai KTP? karena kita menjamin bahwa rakyat bisa dapat (minyak goreng curah) dan ketersediaannya ada di 10.000 titik pasar hari,” ujar Mendag Lutfi saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Ampera, Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Mendag Lutfi mengatakan, program minyak goreng curah rakyat sudah berjalan dan sudah ada 10.000 pengecer yang mendistribusikan minyak goreng curah lewat program tersebut.
Ia menuturkan pendistribusian program ini masih terus berproses dan rencananya jumlah pengecer yang ikut dalam program ini akan ditambah, naik menjadi 30.000 pengecer di 10.000 titik pasar.
“Jumlah pengecernya akan kita naikan terus menjadi 30.000 pengecer di 10.000 titik pasar. Seperti yang diketahui pasar ada 17.000 nah rencana kita, pengecer akan hadir tidak kurang di 10.000 pasar akan kita suplai,” kata Mendag Lutfi.
Sebelumnya, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah menjadikan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah Rp 14.000 per liter justru menyusahkan pembeli.
Bhima mengatakan bila kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang berpendapatan rendah, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa digunakan.
“Sebenarnya tidak perlu ya beli pakai KTP, kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah maka data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).
“Jangan mempersulit pembeli minyak goreng apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu,” sambung dia.
Penulis: Engesti









