Batam (gokepri.com) – Tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan dengan diterbitkannya PKPU No.3/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyatakan sudah siap melaksanakan penyelenggaraan pesta demokrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Martius mengatakan sudah menerima PKPU No 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
“Kami siap menjalankan seluruh tahapannya,” kata dia saat dihubungi, Senin 13 Juni 2022.
Dia menjelaskan untuk jadwal dan tahapan awal akan diluncurkan pada 14 Juni 2022 tentang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan perencanaan.
“Besok sudah mulai tahapannya,” katanya.
Menurut dia, dalam PKPU itu menjelaskan tentang tahapan dan jadwal pemilihan. Namun untuk teknis lebih lajut pihaknya masih menunggu tahapan PKPU lainyna.
“Tapi untuk teknis dan juknisnya kita masih menunggu lagi dari PKPU lainnya. Misal tahapan verifikasi partai nanti akan keluar lagi aturan atau petunjuknya Sekarang PKPU 3 itu secara garis besarnya apa saja tahapannya dari tanggal dan lainnya,” kata dia.
Martis menegaskan KPU Batam sudah sangat siap menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024. Tahapan sosialisasi pemilu juga sudah dilakukan.
“Kami sudah belajar dari tahun-tahun sebelumnya, jadi kami sudah tahu apa-apa saja yang mau di kerjakan,” kata dia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan. Pengundangan itu telah selesai pada Kamis 9 Juni 2022.
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini berisikan tujuh (7) pasal di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan tahapan dan jadwal pemilu secara rinci yang telah disusun oleh KPU.
Di mana, tahapan akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 yang dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, dalam lampiran itu juga memuat sejumlah tahapan Pemilu 2024 lainnya seperti pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu pada tanggal 29 Juli-13 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan peserta pemilu dilaksanakan pada 14 Desember 2022.
Selanjutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga telah diatur waktunya.
Dengan rincian, pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 24 April 2023-25 November 2023; pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Kemudian, terlampir juga terkait durasi masa kampanye yang telah disepakati untuk digelar selama 75 hari. Tahapan ini akan digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Dan tiba pada hari H atau hari pemungutan suara Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Penulis: Engesti









