Batam (gokepri.com) – Rokok tanpa cukai masih marak beredar di Kota Batam. Hal ini dinilai merugikan negara karena tidak membayar pajak.
Pemerintah juga telah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ) sejak beberapa tahun lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Safari Ramadhan mengatakan pihaknya banyak menemukan rokok-rokok ilegal beredar di Batam. Padahal sudah jelas hal itu merugikan negara.
“Memang masih banyak rokok ilegal beredar di Kota Batam. Salah satunya Luffman” kata Safari, Kamis 18 Mei 2022.
Dalam waktu dekat, Safari yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Batam tersebut menyatakan akan melakukan sidak ke sejumlah lokasi atau perusahaan-perusahaan yang diduga memproduksi rokok ilegal.
“Nanti akan kita datangi perusahaan-perusahaan ini yang ada di Batam,” ujarnya.
Kemudian, sebagai lembaga legislatif pihaknya juga mendukung para penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan menindak pihak-pihak yang sengaja mengedarkan rokok tanpa cukai tersebut.
Pasalnya jika hal ini dibiarkan, sudah pasti akan merugikan negara. Karena itu DPRD Batam turut memberikan perhatian serius terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
“Kami mendukung para penegak hukum untuk menindak serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ini,” katanya.
Penulis : Romadi









