Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Luhut Saragi, Senin, 11 April 2022.
Kasus ini berawal ketika tersangka Luhut Saragi mengalami permasalahan keluarga dengan istrinya Mardinah.
Keduanya terlibat pertengkaran mulut di rumah mereka di kawasan Pelipit Asri Danau Indah Blok B no.7, Kelurahan Seilakam Timur, Kecamatan Karimun, Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pertengkaran mulut tersebut berakhir dengan pemukulan ringan yang dilakukan leh tersangka terhadap Mardinah di pelipis mata sebelah kiri.
Dalam hal ini Luhut Saragi disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KHUP.

Penghentian tuntutan terhadap tersangka Luhut Saragi dipimpin langsung Kajari Karimun Meilinda didampingi Kasi Pidum, Andre Antonius dan Jaksa Penuntut Umum, Dhani Ranti bersama Raden Muhammad Sandi.
Berkas perkara tersebut telah lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kajari Karimun Meilinda mengatakan, terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Restoratif Justice dapat dilakukan ketika tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, kerugian dibawah Rp2,5 juta dan mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Meilinda.
Kajari Karimun bersama Kasi Pidum dan JPU yang didampingi Kajati Kepri Perkara telah mengekspose kasus ini dengan Jampidum yang menyetujui untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama Luhut Saragi.
Penulis: Ilfitra









