Batam (gokepri.com) – Permasalahan terkait lahan perumahan di Batam kembali terjadi di Batam. Dari yang awalnya legal, tiba-tiba berubah menjadi ilegal.
Kasus tersebut terjadi di Perumahan Arira Garden, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa. Dimana sebanyak 371 rumah tiba-tiba dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Ketua RT002, Perumahan Arira Garden Hagusfu mengatakan awalnya tidak ada masalah terkait legalitas. Sejak tahun 2005 hingga awal 2020 semua urusan lancar.
Termasuk urusan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan hal lainnya, berjalan tidak ada kendala. Permasalahan baru muncul sekitar Juni 2020, saat itu tiba-tiba ada terkendala proses di bank.
“Jadi warga mulai resah, dari yang awalnya baik-baik saja tiba-tiba kok jadi bermasalah,” kata Hagusfu, Kamis 10 Maret 2022.
Kemudian, pihaknya bersama warga lainnya pun langsung mendatangi developer untuk mempertanyakan terkait perubahan status lahan tersebut menjadi hutan lindung.
“Pihak developer berjanji juga akan membantu warga menyelesaikan masalah ini. Karena mereka menyatakan semua legalitas dari awal memang tidak ada masalah,” ujarnya.
Ade warga Perumahan Arira Garden mengatakan dirinya membeli rumah tersebut sejak tahun tahun 2011 dengan KPR. Kemudian sudah lunas pada tahun 2018 lalu dan bahkan sudah memegang sertifikat.
Karena itu, dirinya mengaku bingung dari yang awalnya tidak ada masalah legalitasnya dan bahkan sudah ada sertifikat yang sah, kemudian dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung.
“Awalnya semua, sekitar 800 rumah yang dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. Tapi seiring berjalannya waktu tinggal 371 rumah,” kata Ade.
Pihaknya berharap pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat membantu masyarakat Perumahan Arira Garden untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami tidak tahu siapa yang salah, dari Pemda atau Pemerintah Pusat sana.,” ujarnya.
(Penulis : Romadi)









