Karimun (gokepri.com) – Bea Cukai Karimun memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan dalam kurun waktu 2020 hingga akhir 2021.
Pemusnahan barang yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan tersebut dilaksanakan di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa, 15 Februari 2022.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, selama kurun waktu 2020 hingga akhir 2021 Bea Cukai Karimun telah menindak 230 pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan Cukai.
Rinciannya, pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas, 5 colly obat-obatan dan 32 pak berbagai jenis barang yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.
Sementara, pelanggaran di bidang Cukai berupa 1.708.500 batang hasil tembakau, 8.031,99 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbaagi golongan dan merek berupa 24.040 kaleng bir dan 27 botol MMEA golongan B dan C.
“Barang yang dimusnahkan ini memiliki total nilai barang Rp1,5 miliar dan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Agung.
Sementara, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga memusnahkan barang berupa 797.192 batang hasil tembakau dengan nilai Rp317,5 juta dan potensi kerugian negara Rp426,6 juta.
Kemudian, 3.696 liter MMEA golongan A dengan nilai barang Rp73,5 juta dan potensi kerugian negara Rp37,7 juta.
Selanjutnya, MMEA golongan C sebanyak 12 botol dengan nilai barang Rp7,8 juta dengan potensi kerugian negara Rp18.6 juta.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Karimun bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi tersebut.
Dikatakan, tugas dan fungsi DJBC sebagai community protector sejalan dengan kampanye yang selalu didenungkan oleh Bea Cukai dalam hal peredaran rokok ilegal yang juga sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.
Penulis: Ilfitra








