Karimun (gokepri.com) – Satuan Polairud Polres Karimun kembali menggagalkan pengiriman 8 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, NTB ke Malaysia.
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan, 8 orang calon PMI tersebut berangkat dari Lombok pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Begitu sampai di Batam, mereka dijemput tersangka G kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI lagi diinapkan di hotel.
Setibanya di penginapan sekitar pukul 17.00 WIB, salah seorang PMI berinisial P dipanggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp32.500.000 yang telah dikumpulkan dari para korban.
Kemudian, Ahad, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, 8 orang PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjungbalai Karimun. Mereka telah diarahkan dan diberi nomor HP tersangka R alias H.
Di Tanjungbalai Karimun, para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh tersangka E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak, Kecamatan Tebing.
Dalam kasus ini, Satpolairud mengamankan 3 orang calo masing-masing berinisial G, E dan R alias H. Ketiganya memiliki peranan yang berbeda.
Tersangka G bertugas sebagai perekrut, E tugasnya sebagai penjemput dan R alias H sebagai tekong (nakhoda) speed boat.
“3 orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” ujar Binsar Samosir.
Kata Binsar, selain tersangka sejumlah barang bukti yang telah diamankan diantara identitas tersangka dan calon PMI.
Kemudian, kartu ATM BNI dan buku rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya.
Uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp32.500.000 oleh tersangka G ini ditransfer ke rekening BNI R alias H sebesar Rp20.000.000 juta.
Penulis: Ilfitra








