Tarif Parkir Mal, Bandara dan Pelabuhan di Batam Naik 100 Persen, Drop Off Gratis Hanya 5 Menit

Tarif parkir Batam
Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: BP Batam)

Batam (gokepri.com) – Tarif parkir di Kota Batam untuk zona khusus seperti mal, bandara dan pelabuhan naik 100 persen. Kenaikan tarif ini mengacu revisi perda penyelenggaraan dan retribusi parkir. Selain tarif, aturan drop off gratis juga berubah menjadi hanya 5 menit.

Kenaikan tarif berlaku di pengelolaan parkir Ruang Milik Jalan (Rumija) yang harus dikelolakan pada pihak ketiga atau pihak swasta profesional.

Berdasarkan data dari DPRD Batam rincian tarif tersebut yakni parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara dan parkir kendaraan roda empat dari Rp2.000 jadi Rp4.000.

HBRL

“Ditentukan sesuai dengan zonasi. Ini aturan baru yang akan segera diberlakukan, sesuai dengan fasilitas zonasi parkir yang disediakan,” terang Ketua Pansus Ranperda perubahan Retribusi Parkir Budi Mardianto, Jumat 21 Januari 2022.

Mengenai penerapan sistem zonasi ini, Budi juga menegaskan akan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Namun aturan baru ini, kembali ditegaskannya hanya berlaku bagi zona khusus, dan tidak berlaku bagi parkir untuk pinggir jalan.

“Sistem zonasi ini, berlaku untuk parkir khusus di mall atau pusat perbelanjaan. Nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako. Parkir pinggir jalan tarif retribusinya tetap sama,” lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off bagi penumpang.

Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama, tidak dipungut biaya, kini berubah hanya selama 5 menit.

“Drop off-nya juga berubah. Kemarin drop off-nya 15 menit sekarang 5 menit,” terang dia.

Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub).

“Mengenai hal ini akan menjadi konsen dari Komisi III DPRD Batam, dikarenakan setiap tahun pihaknya menemukan adanya kebocoran dari penerimaan retribusi parkir,” tegasnya.

Penulis: Engesti

Pos terkait