Batam (gokepri.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD Kota Batam. Karena itu pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan tersebut.
Tahun 2021 lalu pihaknya berhasil mengumpulkan sekitar Rp40 miliar tunggakan PBB-P2 dari pemanfaatan program keringanan.
Menurutnya, masyarakat cukup antusias memanfaatkan program Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda PBB-P2 Kota Batam.
“Tahun lalu tunggakan yang tertagih ada sekitar Rp40 miliar. Sekarang sedang kita susun laporan finalnya,” kata Azmansyah, Selasa 11 Januari 2022.
Pemko Batam mencatat total tunggakan PBB yang belum dibayarkan wajib pajak mencapai Rp450 miliar. Angka ini diupayakan tertagih setiap tahunnya.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan relaksasi agar bisa menarik wajib pajak melunasi PBB-P2 tersebut. Namun untuk saat ini belum ada kebijakan terkait relaksasi di tahun ini.
“Kami masih menunggu kebijakan terbaru dari Wali Kota Batam untuk kembali membuat program serupa, sebagai upaya memaksimalkan capaian PBB,” katanya.
Semenatar itu, di kutip dari laman siependa.batam.go.id capaian PAD Kota Batam tahun 2021 sebesar Rp1.113.410.042.350 atau tercapai 91 persen.
Kemudian dari sektor PBB-P2 tercapai 101 persen atau Rp187.694.360.457.
(Penulis : Romadi)









