Long Perekrut PMI Ilegal di NTB Ditangkap, Kantongi Rp4,5 Juta per Orang

Perekrut PMI Ilegal
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan Ong alias Mulyas, tersangka baru penyelundupan PMI ilegal, Rabu 5 Januari 2022. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Satu per satu mereka yang terlibat penyelundupan PMI korban kapal karam ditangkap. Long alias Mulyas, 29 tahun, yang berperan sebegai perekrut ditangkap di NTB.

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau kembali mengamankan satu tersangka atas nama Mulyas alias Long yang memiliki peran penting dalam ketibaan calon PMI dari daerah asalnya.

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan berdasarkan dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, MU alias Long berperan sebagai penyalur sekaligus perekrut PMI ilegal dari wilayah NTB dan dikirimkan ke Kota Batam.

HBRL

“Tersangka ini berperan sebagai pengumpul PMI yang akan dikirim ke Malaysia. Pada jaringan mereka, calon PMI yang berhasil dijaring di agen Kabupaten/Kota, kemudian akan difasilitasi oleh tersangka untuk menuju Batam. Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Raya Masbagik menuju Kota Mataram, Senin, 3 Januari 2022 lalu,” kata Harry, di Mapolda Kepri, Rabu, 5 Januari 2021.

MU alias Long terduga pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan dan Batam. Dari total korban yang berjumlah 64 orang ini, tersangka baru mengakui memfasilitasi 19 orang dari berbagai daerah.

“Long ini juga diduga punya kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur di Malaysia,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, untuk masing-masing calon PMI yang diberangkatkan menuju Batam, tersangka Long juga diketahui mengantongi uang sebesar Rp4,5 juta per orang.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita.

“Ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 juta.

(Penulis: Engesti)

Pos terkait