Terkatung-Katung Penghuni Indah Puri: Mengadu ke Kadin Batam, Menuntut Ganti Rugi

Apartemen Indah Puri
Sebagian penghuni apartemen Indah Puri berdialog dengan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk di Kantor Kadin, Batam Center, Selasa 28 Desember 2021. (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Nasib penghuni Apartemen Indah Puri terkatung-katung setelah penggusuran oleh pengelola baru. Selaku konsumen, mereka yang angkat kaki dari apartemen merasa dirugikan. Menuduh pengelola tak punya payung hukum tatkala meratakan apartemen.

Sebagian penghuni apartemen tersebut mengadu ke Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk, Selasa 28 Desember 2021. Mereka meceritakan ihwal peristiwa penghancuran tempat tinggal mereka di apartemen tersebut oleh pengelola baru yang kini berada di bawah PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.

Perusahaan tersebut memperoleh pengelolaan lahan yang di atasnya berdiri apartemen Indah Puri Resort and Golf setelah perpanjangan kedua selama 20 tahun ke depan. Kawasannya berlokasi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sewa lahan 30 tahun di sana habis pada 2018. Selaku pengelola baru, perseroan berencana membangun kawasan baru sehingga meratakan apartemen lama.

Penghuni yang sebagian besar adalah warga negara asing terutama Singapura tidak terima. Mereka dipaksa mengosongkan apartemen sampai perabotannya dibawa ke luar apartemen. Menurut kuasa hukum penghuni, tindakan PT Guthrie tidak punya landasan hukum yang jelas.

“Penghuni menolak meninggalkan apartemen,” ungkap Roby Surya Batubara, kuasa hukum penghuni apartemen Indah Puri, Rabu 29 Desember 2021.

“Mereka (PT Guthrie) tidak punya landasan hukum. Apabila memang harus melakukan eksekusi 10 blok apartemen di sana, seharusnya memiliki surat putusan dari pengadilan juga.”

Pasca penggusuran, penghuni apartemen memilih untuk mengosongkan seluruh unit karena menurut penuturan Roby, mereka mendapat intimidasi dari pengelola.

Penghuni akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Batam.

Langkah itu diambil setelah mereka mengumpulkan informasi mengenai penggusuran apartemen dan pengusiran penghuni.

“10 Desember 2021, kami sudah mendapat balasan dari Dinas Cipta Karya, dan ternyata tidak seperti yang disampaikan oleh perusahaan. Jadi jelas penghuni saat ini menuntut hak mereka atas ganti rugi unit hunian yang telah mereka tempati belasan tahun,” ujarnya.

Selain itu, upaya lain yang saat ini ditempuh adalah aduan laporan masyarakat, yang juga telah dilakukan di Polda Kepri. Selain tindakan eksekusi, perwakilan penghuni yang merupakan kliennya juga melaporkan tindakan intimidasi yang mereka dapatkan.

“Infonya sekarang masih diproses di Kepolisian terkait pengrusakan properti dahulu,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua kamar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi secara serius permasalahan yang terjadi ini.

Menurutnya, hak kepemilikan apartemen tersebut tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja oleh pihak pengelola. Permasalahan ini akan berdampak pada iklim investasi di Kota Batam.

“Saya juga heran. Saya saja kemarin ingin melihat bagaimana kondisi kerusuhan yang terjadi. Soalnya permasalahan Indah Puri ini cukup viral, namun saya juga dilarang masuk,” kata Jadi.

Atas dasar permasalahan tersebut, Jadi juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait permasalahan ini agar dapat sesegera mungkin diselesaikan dan tidak mengganggu iklim investasi di Kota Batam.

“Saya sebagai Kadin, punya tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi di Batam. Jangan sampai karena permasalahan Indah Puri ini justru berdampak buruk pada investasi,” ujarnya.

Ia juga berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas permasalahan ini agar tidak merugikan semua pihak yang terlibat di dalam permasalahan tersebut.

(Penulis: Engesti)

Baca Juga: 

Pos terkait