KPU Batam Segera Proses Pergantian Almarhum Ruslan Ali Wasyim

gugatan MK Pilkada Batam
Ketua KPU Batam, Martius. (Antara/Naim)

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima surat Pergantian Antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Batam, almarhum Ruslan Ali Wasyim pada Senin (13/12). Ruslan meninggal dunia pada 19 Oktober 2021 lalu.

Ketua KPU Kota Batam Martius, mengatakan, surat tersebut sudah ia terima dari DPRD Kota Batam. “Iya suratnya tadi sudah kami terima,” kata dia melalui telpon seluler, Senin 13 Desember 2021.

Martius menjelaskan setelah menerima surat tersebut KPU masih menunggu proses selama 5 hari ke depan sebelum akhirnya di proses pada Jumat mendatang.

HBRL

“Kami terima dan periksa lalu ketika sudah sesuai maka akan kami disposiskan,” tutur dia.

Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi pengganti PAW Ruslan Ali wasyim yang dibahas melalui rapat pleno.

Secara aturan, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang meninggal maka yang menggantikan ialah peraih suara terbanyak setelah almarhum Ruslan yang sama-sama mencalonkan diri melalui partai Golkar pada 2019 lalu.

“Saya belum baca siapa pengganti dalam surat itu, tapi secara aturan seperti yang saya sebutkan itu,” ujarnya.

Mengenai aturan Pergantian Antar Waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.

Sementara itu, Sekertaris DPRD kota Batam, Aspawi Nangali mengatakan telah mengirimkan surat PAW Almarhum Ruslan Ali Wasyim ke KPU.

“Tadi sudah dikirim surat PAW tersebut,” ujarnya.

Aspawi mengatakan surat yang dikirim oleh pihaknya itu berisikan nama PAW Ruslan Ali Wasyim yakni Rahmad.

“Rahmad merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum,” ujarnya.

Ssedangkan untuk pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Golkar mengusulkan nama Yunus muda sebagai pengganti.

“Nantinya setelah Pleno KPU dan membalas surat yang kirim, maka kami akan bersurat ke Gubernur Kepri dengan melalui Wali Kota,” ujar Aspawi.

(Penulis: Engesti)

Pos terkait