Batam (gokepri.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, membuka bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RBA), Senin 29 Novembr 2021.
Jefridin mengatakan, seluruh perizinan wajib melalui OSS-RBA. Bimtek yang dilakukan agar semua pihak memahami tata caranya dan lebih memahami lagi terkait OSS-RBA.
Adapun dasar hukum penerapannya yakni Undang-Undangn 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian Peraturan Kepala BKPM nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.
BACA JUGA : Jefridin Resmikan Apotik dan Klinik Kecantikan Fel’s Medika Aesthetic Center
“Kemudian berlakunya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja membawa perubahan terhadap perangaturan perizinan berusaha,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yakni online singel submission (OSS) versi 1.1. Namun, sejak 9 Agustus 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.
Ia menegaskan, OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan kawasan perdagangan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Penerapan OSS-RBA untuk percepatan berusaha sesuai dengan surat menteri investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021,” katanya.
Editor : Candra Gunawan
BACA JUGA : Jefridin Ajak Lulusan STIE Galileo Dapat Kontribusi Terhadap Pembangunan Batam









