Libur Natal dan Tahun Baru Pemko Batam Larang ASN Mudik

Netralitas ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist)

Batam (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak diizinkan untuk mudik saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan hal itu dilakukan Pemko Batam untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak bertambah.

Pemerintah sendiri akan mengeluarkan beberapa pembatasan saat pemberlakuan PPKM level 3 yang akan segera diberlakukan, menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

HBRL

“ASN di lingkungan Pemko Batam juga tidak diizinkan untuk cuti,” kata Jefridin, Senin 22 November 2021.

Baca Juga : Roadshow Pramuka Peduli Kwarcab Batam, Jefridin: Bantu Pemerintah Sosialisasi Prokes

Jefridin mengatakan larangan mudik dan cuti bagi ASN sudah diberlakukan sejak pandemi Covid-19 mulai terjadi.

Namun, jika ada alasannya jelas dan bisa dipertanggung jawabkan menurutnya bisa jadi pengecualian.

“Tapi jika izinya untuk mudik dan merayakan hari besar di kampung, untuk saat ini lebih baik tidak. Sebab kasus masih ada, dan kami pemerintah daerah berupaya melindungi masyarakat dari paparan virus ini,” jelas Jefridin.

Untuk edaran resmi terkait larangan ini, ia mengatakan akan segera dikeluarkan.

Baca Juga : Jefridin Lepas Kontingen Pesparawi Kota Batam

Sejauh ini ASN sudah sangat paham terkait larangan ini. Sebab larangan ini bertujuan baik, sehingga wajib dipatuhi.

“Nanti kalau sudah ada surat resmi dari pusat, Pak wali akan langsung keluarkan edaran soal ini. Jadi saya harap ASN mengerti soal ini,” ujarnya.

Editor : Candra Gunawan

Pos terkait