Ansar: UMK 2022 Ditetapkan Akhir November

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: gokepri/Engesti)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan paling lambat 19 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami harus mengeluarkan besaran UMP di tanggal 19 November 2021 dan harus diumumkan,” kata Ansar di Hotel-Swissbel, Selasa 16 November 2021.

Sementara penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dikatakan mantan Bupati Bintan itu, dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2022. Katanya, penetapan UMK harus berdasarkan penetapan UMP.

HBRL

“Kalau UMK-nya di tanggal 30 November 2021, bahkan sekarang turunan UU omnimbuslaw itu, hitung-hitungannya sudah jelas yang menjadi referensi adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu yang menjadi dasar perkapita kebutuhan kerja,” katanya.

Menurutnya, undang-undang turunan UU Cipta Kerja turut mengatur cara penghitungan penetapan UMK. “Saya kira sudah fleksibel lah kita menghitung, nanti kalau sudah saatnya kita umumkan,” katanya.

Sebelumnya, serikat buruh di Batam, Kepulauan Riau, menolak formula penetapan kenaikan upah minimum 2022 yang mengacu pada PP 36/2021. Pasalnya, serikat buruh memprediksi dengan acuan PP itu kenaikan upah minimum di Batam akan naik sedikit saja.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, serikat buruh menutut upah layak dengan kenaikan hingga 10 persen. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat penolakan atas UMK Batam 2022 hingga ke tingak provinsi.

“Pembahasan UMK 2022 sama sekali tidak melibatkan buruh, dan formula upah yang mengacu pada PP 36/2021 justru memberatkan kami,” katanya. (ngesti)

Baca juga: UMK Batam 2022 : Buruh Demo Lagi Kantor Wali Kota

Pos terkait