Industri Diizinkan Tetap Beroperasi, Tapi Protkes Diperketat

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meninjau ruang produksi PT Volex Indonesia di Kawasan Industri Sekupang.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meninjau ruang produksi PT Volex Indonesia di Kawasan Industri Sekupang.

Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai 20 Juli mendatang. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Batam.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pengetatan pengawasan di lapangan juga akan terus dilakukan. Pihaknya berharap masyarakat dapat bersama-sama komitmen untuk mematuhi selalu protokol kesehatan.

“Tim akan turun rutin ke lapangan, kalau ada yang melanggar langsung ditindak,” kata Rudi, Kamis (8/7/2021).

HBRL

Rudi mengaku sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM dan pengendalian Covid-19. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.

Mulai dari pembatasan usaha rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi dan sampai juga pembatasas kegiatan beribadah di rumah ibadah. Paling utama yang ditekankan adalah menjalankan protokol kesehatan.

“Untuk hajatan atau pesta juga kita batasi maksimum hanya 25 persen dari kapasitas tempat pesta,” katanya.

Kemudian, untuk kegiatan perusahaan-perusahaan industri, Rudi memastikan akan tetap diizinkan beroperasi. Namun, dengan catatan perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Mulai dari pintu masuk dan ke luar harus diatur. Tidak boleh berkerumun, harus dibuat tertib,” katanya.

Pihaknya mengaku juga sudah membentuk tim di Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Sehingga dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi juga tetap berjalan.

“Intinya protokol kesehatan harus ketat, karyawan yang masuk juga diatur bagaimana protokol kesehatan tidak dilanggar,” katanya.

Bagi mereka yang melanggar aturan ini akan ada sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang sudah ada. Ia meminta warga untuk mematuhi aturan ini. Saat ini pemerintah tidak menutup usaha, namun hanya melakukan pengetatan, untuk itu masyarakat membantu pemerintah.

(ard)

| Baca Juga : Pengetatan PPKM, Batam Perbolehkan Salat Jamaah di Masjid

Pos terkait