Diberhentikan dari Pekerjaan, Mantan Karyawan Aniaya Anak Bos

Kapolsek Satria saat menggelar konferensi pers di Polsek Lubukbaja, Rabu (7/6/2021).
Kapolsek Satria saat menggelar konferensi pers di Polsek Lubukbaja, Rabu (7/6/2021).

Batam (gokepri.com) – Polsek Lubukbaja mengamankan MA (19), pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Tindak pidana itu dilakukan MA karena sakit hati terhadap orangtua korban yang telah memecatnya sebagai karyawan ayam penyet di kawasan Penuin, Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda, mengatakan peristiwa itu berawal pada Minggu (4/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat pelaku duduk-duduk di Penuin Center. Tiba-tiba terlintas dalam benaknya untuk mendatangi rumah korban di kawasan Baloi Center.

Sesampai di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela belakang yang saat itu tidak terkunci dan menuju dapur. Korban VM (13) terkejut saat melihat kedatangan pelaku yang langsung mendekap dan menyayat lehernya dengan pisau cutter. Pelaku juga membenturkan korban ke dinding dapur.

HBRL

Namun, korban berhasil lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. Kemudian datang kakak korban berinisial F (16). Pelaku lalu menyerang F dengan mencekik leher dan mendorongnya ke dalam kamar. Setelah itu pelaku langsung kabur.

“Orangtua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Unit Reskrim Polsek Lubukbaja,” kata Kapolsek Satria saat menggelar konferensi pers di Polsek Lubukbaja, Rabu (7/6/2021).

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Fajar Bittikaka, memimpin penyelidikan kasus itu di lapangan pada Selasa (6/7/2021) pukul 08.30 WIB. Dari penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Ruko Seraya Grade Phase II. Polisi lalu menuju tempat tersebut dan mengamankan MA yang sedang istirahat di dalam ruko.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna-warni, dan 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia sakit hati kepada orangtua korban karena memecatnya sebagai karyawan rumah makan. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Satria. (eri)

Pos terkait