Tanjungpinang (gokepri.com) – Bir kaleng Carlsberg dimasukkan secara ilegal ke Batam dan Tanjungpinang. Produknya tanpa keterangan negara asal produksi dan BPOM RI tapi dijual secara terbuka di supermarket. Merugikan negara karena tak bayar cukai, mengancam pemegang lisensi di Indonesia.
Deretan kaleng Carlsberg ilegal itu tersusun rapi di etalase Supermarket Sumber Rejeki, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Tak seperti Carlsberg produksi resmi di Indonesia, bir kaleng di sana tak memiliki beberapa keterangan tapi dijual secara terbuka.
Bir Carlsberg ilegal ini tidak mencantumkan keterangan negara yang memproduksi, tidak ada nomor registrasi, dan tidak ada keterangan sebagai produk yang terdaftar di BPOM RI. “Cukup aneh minuman ilegal bisa beredar bahkan dipasarkan secara terang-terangan di supermarket,” kata sumber Gokepri.com, Sabtu (5/05/2021).
Menurut sumber itu, beredarnya bir ilegal ini membuktikan lemahnya pengawasan oleh BPOM, Disperindag, bahkan aparat penegak hukum. “Wajar kalau kemudian muncul kecurigaan aparat tutup mata karena ikut bermain dalam peredaran barang ilegal seperti ini,” ujarnya.
Temuan Carlsberg ilegal ini ada juga di Batam. Kalengnya mirip dengan Carlsberg resmi yang di Indonesia diproduksi PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), sebagai pemegang lisensi. Bedanya bir Carlsberg ilegal tidak mencantumkan keterangan negara yang memproduksi, tidak ada nomor registrasi, dan tidak ada keterangan sebagai produk yang terdaftar di BPOM RI.
Sihar Panjaitan, perwakilan PT Delta Djakarta Tbk. di Kepri, Kamis (27/05/2021) ketika dikonfirmasi mengatakan, bir Carlsberg yang beredar resmi di Indonesia termasuk di Batam hanya diproduksi oleh pihaknya dan terdaftar di BPOM RI.
Menanggapi peredaran bir Carlsberg ilegal ini, Delta Djakarta sudah melaporkan ke Disperindag, BPOM, bahkan ke pihak Bea Cukai pusat di Jakarta. Perseroan juga menyesalkan beredarnya bir Carlsberg ilegal karena tidak ada kejelasan produksi dari negara mana sehingga tidak ada jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
“Carlsberg produk PT Delta Djakarta Tbk. telah tergistrasi dengan nomor BPOM RI 569210011100. Sehingga produknya sudah terjamin aman sesuai standar BPOM,” ujarnya.
Selain itu, dengan maraknya bir ilegal ini, terjadi kerugian negara karena tidak membayar cukai. “Kalau kami yang resmi membayar cukai lebih dahulu baru beredar, artinya dalam hal ini negara juga dirugikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan di Kepri termasuk di Batam, PT Delta Djakarta Tbk. hanya menunjuk PT Lim Siang Huat sebagai distributor resminya. Beredarnya bir Carlsberg ilegal ini secara otomatis mengganggu investasi dalam negara soal kepastian hukum industri tidak terlindungi akibat beredarnya produk yang tidak resmi. (Eri)
|Baca Juga: Bir Carlsberg Ilegal Dijual Bebas di Batam, Aparat Wajib Tindak!








