Batam (gokepri.com) – Maskapai penerbangan diperkirakan masih akan tetap membuka layanan selama masa peniadaan mudik Lebaran. Hanya saja, untuk penumpang yang memiliki alasan khusus.
General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Benny Syahroni mengatakan pemerintah memperketat perjalanan jarak jauh menjelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.
Ketentuan itu mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan dengan maskapai penerbangan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei).
“Sedangkan untuk masa peniadaan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021,” kata Benny kepada gokepri.com, Sabtu (24/4/2021).
Selama masa pengetatan baik sebelum ataupun sesudah peniadaan mudik, tidak ada ketentuan izin perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Namun wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen maksimum 1×24 jam.
“Atau juga hasil negatif tes Genose C19 sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Sementara, untuk ketentuan selama peniadaan mudik sejumlah maskapai penerbangan diperkirakan masih akan tetap membuka layanan. Namun hanya akan melayani penumpang terntentu saja.
Di antaranya untuk PPDN yang memiliki alasan bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal dan ibu hamil untuk kepentingan persalinan. Dengan tetap melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
“Atau rapid tes Antigen maksium 2×24 jam atau bisa juga hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Untuk teknis pemeriksaan di lapanga, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi bersama KKP, Lanud, Polsek dan juga Avsec Bandara Hang Nadim.
(ard)
|Baca Juga : Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Ketentuannya









