Jakarta (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut aliran uang terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Joni Sli, pada Jumat (9/4/2021).
“[Saksi] didalami terkait pengetahuan saksi terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).
Selain itu, Joni juga didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK, lanjut Ali, mengingatkan kepada saksi bernama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra agar bersikap kooperatif. Sebab, mereka tidak menghadiri panggilan KPK dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya di Polres Tanjungpinang pada 6-8 April 2021. Saksi-saksi itu telah patut dipanggil oleh KPK, namun tidak hadir tanpa adanya konfirmasi dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
“Kami tegaskan pemanggilan para saksi oleh tim penyidik tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka,” kata Ali.
Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus apa dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
KPK sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Lokasi yang sudah digeledah yakni di Kompleks perumahan Rafflesia, Batam; Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam; Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan lytech Industri, Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
Baca juga: DUGAAN KORUPSI BP BINTAN: KPK Gali Kesaksian Pegawai Pemkab dan Badan Pengusahaan
KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah benda yang disinyalir berhubungan dengan perkara. Sejumlah barang bukti itu dianalisis lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK. (wan)









