Batam (Gokepri.com) – Kementerian Perhubungan tidak melarang tradisi mudik Lebaran tahun ini meski masih terjadi pandemi.
Libur Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 13 dan 14 Mei, dengan hari cuti bersama dijadwalkan pada 12 Mei. Setiap mudik Lebaran, sekitar 30 juta penduduk Indonesia pulang ke kampung halamannya.
“Prinsipnya, Kementerian Perhubungan tidak melarang [mudik]. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tentang mekanisme mudik mendatang. Nanti akan ada pengetatan (persyaratan) dan tracing bagi yang mudik,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (17/3/2021).
Meski tidak ada larangan, Budi mengatakan kementerian mempekirakan terjadi penurunan jumlah pemudik yang signifikan dibandingkan tahun 2019. Kementerian memproyeksikan penurunan pengguna angkutan umum selama mudik tahun ini sebesar 41 persen, yang berarti 11,89 juta orang dan jumlah mobil di jalan tol antarprovinsi menyusut 13 persen menjadi 2,15 juta kendaraan.
Selain itu, lanjut Menhub, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Yang pertama adalah terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Kemudian yang keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Menhub Budi Karya.
Presiden Joko Widodo tahun lalu melarang mudik untuk libur Idul Fitri pada bulan Mei atau dua bulan setelah kasus COVID-19 pertama. Meski begitu, jutaan orang tetap mudik ke kampung halamannya, terutama sebelum pelarangan diberlakukan.
Sebelum libur Idul Fitri tahun lalu, Indonesia mencatat ratusan kasus baru setiap hari. Hitungan harian melampaui 1.000 kasus menandai beberapa minggu setelah Idul Fitri, yang sebagian dikaitkan dengan mudik.
Pemerintah telah berulang kali mengurangi jumlah hari libur untuk mencegah orang bepergian selama pandemi. Meski demikian, Indonesia mencatat lonjakan kasus yang besar setelah hari libur besar, dengan lonjakan tertinggi khususnya lebih dari 10.000 kasus per hari terjadi setelah liburan Natal dan Tahun Baru. (Can)
|Baca Juga: ASN Dilarang Mudik, Dilarang Halalbihalal








