Tanjungpinang (Gokepri.com) – Pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu diterbitkan peraturan pemerintah (PP) selama tidak bertentangan dengan substansi dari UU terkait.
“Dalam ilmu perundang-undangan, polemik ketentuan Pasal 176 ayat (5) Undang-Undang Pilkada, maka seharusnya pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu diterbitkan PP. Hal tersebut didasari karena secara hukum, UU Pilkada terkait sebagai undang-undang telah memiliki kekuatan hukum, kekuatan mengikat, dan kekuatan berlaku,” ujar pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rahendra Sucipta, di Tanjungpinang seperti dikutip dari Kominfo.Kepriprov.go.id, Senin (14/3/2021).
Pery mengemukakan pengisian jabatan wakil kepala daerah tanpa PP sebagai amanat Pasal 176 ayat (5) Undang-Undang Pilkada, sudah dipraktikkan pada pengisian jabatan wakil kepala daerah, diantaranya tahun 2017 terhadap pengisian jabatan wakil Gubernur Kepri yang dijabat oleh Isdianto, pengisian jabatan Wakil Gubernur Riau yang dijabat oleh Wan Thamrin Hasyim, tahun 2020 pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dijabat oleh Ahmad Riza Patria.
Untuk tingkat Kota, tahun 2019 adalah Muhammad Bartadi yang resmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda.
Praktik ini dalam hukum tata negara dikategorikan sebagai konvensi ketatanegaraan, karena telah dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan atau banding dari masyarakat.
“Konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum muncul sebagai akibat undang-undang sebagai hukum tertulis itu punya cacat bawaan, punya kelemahan, punya jangkauan yang terbatas, karenanya kepada penyelenggara negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada aturannya. Tindakan-tindakan penting yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ini akan melahirkan hukum tidak tertulis atau konvensi ketatanegaraan,” tegasnya, yang juga dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Menurut dia, mempercepat pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang sejalan dengan upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Melihat kondisi Tanjungpinang, pengisian jabatan tersebut sebaiknya. segera dilakukan.
“Hal ini juga merupakan amanah konstitusi dan konsekuensi negara yg menganut konsep negara kesejahteraan yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasaran (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid),” katanya. (Can)
Sumber: Kominfo.kepriprov.go.id
|Baca Juga: Inovasi Kominfo Kepri: KSP Gunakan Sistem Barcode untuk Pendaftaran Tamu









