Rencana Jakarta Larang Mobil Tua Terhalang UU Lalu Lintas

Jakarta Larang Mobil Tua
Pejalan kaki melintas di jalan Jakarta baru-baru ini. (foto: Reuters)

Jakarta (Gokepri.com) – Rencana Jakarta melarang kendaraan yang berusia 10 tahun atau lebih melintas di jalan terbentur peraturan nasional.

Pemerintah Provinsi Jakarta baru-baru ini mengumumkan sedang menyusun peraturan baru untuk melarang kendaraan bermotor yang berusia minimal 10 tahun mulai tahun 2025 untuk membatasi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Peraturan yang pertama kali diajukan oleh pemerintahan saat ini melalui Instruksi Gubernur pada tahun 2019 telah mengalami hambatan berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

HBRL

“Dalam UU No 22/2019, pembatasan kendaraan menurut usianya belum diatur. Artinya, jika ingin memberlakukan [pelarangan] kita harus menunggu aturan seperti itu dalam undang-undang,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (11/3/2021).

Pemerintah provinsi, kata Syafrin, mengimbau Kementerian Perhubungan mengubah undang-undang tersebut dengan memasukkan larangan kendaraan tua. Peraturan dalam undang-undang semacam itu mungkin menghadapi perlawanan yang besar karena harus diberlakukan secara nasional.

Pemerintah Jakarta sebelumnya juga mempertimbangkan untuk melarang kendaraan yang berusia minimal 10 tahun karena asap knalpot kendaraan menjadi penyumbang utama polusi udara di ibu kota. Namun, rencana tersebut tidak pernah terwujud. (Can)

|Baca Juga: Mal di Jakarta Hanya Terisi 40 Persen sepanjang Pandemi

Pos terkait