PROTEKSI DAGANG: Pemerintah Bebaskan BMAD di FTZ Batam Bintan dan Karimun

BMAD FTZ
Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Untung Basuki dalam sosialisasi PP 41/2021 di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Sabtu 6 Maret 2021. (foto: istimewa)

Batam (Gokepri.com) – Pemerintah membebaskan pungutan bea masuk anti-dumping (BMAD), BMI, BMP dan BMTP bagi barang baku yang dimasukkan ke FTZ Batam Bintan dan Karimun.

Ketentuan baru itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

Penegasan beleid BMAD, bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk pembalasan disebutkan dalam ayat 2 pasal 58 dan ada tujuh ayat pasal 59 PP 41. Fasilitas ini fasilitas baru dari fasilitas pembebasan bea masuk yang sudah dinikmati FTZ BBK sejak lama.

Dengan PP 41, pemerintah mencabut PP No.10/2012 tentang perlakukan pabean, perpajakan dan cukai di FTZ Batam.

Ketentuan baru ini sudah disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di FTZ BBK oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Untung Basuki. Sosialisasi digelar Kemenko Perekonomian di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Sabtu 6 Maret 2021.

Untung mengatakan setelah PP 41 terbit, maka selanjutnya Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih teknis fasilitas kepabenan tersebut.

Dia menambahkan semangat fasilitas baru ini demi meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di FTZ Batam, Bintan dan Karimun. “Izinnya sudah cepat tapi jangan sampai membangunnya tidak cepat,” kata dia.

Ada tiga sasaran yang diatur PP 41 untuk fasilitas dan kemudahan kepabeanan di FTZ. Yakni penguatan fasilitas, penguatan kemudahan prosedur pelayanan dan pengawasan, dan penguatan dukungan operasional.

Selain pengaturan kembali kebijakan fasilitas cukai di FTZ, Untung juga memaparkan soal ketentuan baru pembebasan BMAD, BMI, BMTP dan BMP untuk FTZ. Dengan fasilitas istimewa ini, komponen bea masuk itu tidak dipungut atas pemasukan barang dan/atau bahan baku dari luar daerah ke FTZ Batam Bintan dan Karimun.

Ketentuan itu lalu mengatur barang dan/atau bahan baku asal luar daerah pabean tetap dipungut BMAD, BMI, BMP dan BMTP jika dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) atau kawasan berikat dengan tanpa dilakukan pengolahan di FTZ.

Lalu ketentuan selanjutnya, barang dan/atau bahan baku asal luar daerah pabean tidak dipungut BMAD, BMI, BMP dan BMTP jika telah dilakukan pengolahan di FTZ sehingga menjadi barang hasil produksi dan menjadi bagian dari barang hasil produksi atau untuk kepentingan perbaikan di FTZ.

Sebagai gambaran, BMAD ditujukan untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan pemasok barang yang sama di luar negeri. Sementara praktik dumping bermaksud memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.

Berdasarkan catatan gokepri.com, BMAD yang diberlakukan pemerintah sejauh ini antara lain, pelat baja dari China, Singapura dan Ukraina, produk tekstil yakni spin drawn yarn (SDY) dan polyester staple fiber (PSF) dan ubin keramik. Mengacu daftar itu, komoditas baja termasuk yang dibutuhkan industri di FTZ BBK, terutama industri shipyard.

Diprotes

Pembebasan BMAD untuk FTZ BBK mendapat respons negatif dari kalangan industri baja Tanah Air.

PT Krakatau Posco mendesak pemerintah memperhatikan keberlanjutan industri baja nasional, seiring maraknya impor baja ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam. Pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk antidumping (BMA), bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk pengamanan perdagangan (BMTP) dinilai menjadi biang kerok masalah masuknya impor baja.

Direktur Technology dan Businnes Development Krakatau Posco Gersang Tarigan mengungkapkan, pihaknya telah meminta pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor pelat baja di FTZ Batam.

“Kami sudah meminta kepada pemerintah untuk pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor pelat baja. Tapi hal ini tidak dapat dilakukan sebelumnya karena terbentur Peraturan Pemerintah No. 10/2012,” ujarnya dalam diskusi bertema, “Dampak Pengesahan PP Nomor 41/2021 Terhadap Industri Baja Nasional, yang digelar secara virtual (26/2/2021). Acara itu juga diikuti asosiasi pengusaha di Batam secara virtual.

Menurutnya, permintaan pelat baja di Batam mencapai 400 ribu ton per tahun. Tetapi 304 ribu ton atau 76 persen berasal dari impor. Bahkan, kata Gersang, jumlah impor pelat baja di Batam, 68 persennya dipasok dari Ukraina, Singapura, dan China.

“Tiga negara ini melakukan dumping atau menjual di bawah harga normal di pasar domestik negara pengekspor. Ini jelas merugikan industri baja nasional. Karena harganya tidak wajar, sehingga industri baja nasional sulit bersaing,” terangnya.

Menurut Gersang, jika praktik tersebut dibiarkan dan tidak dikenakan bea masuk antidumping di FTZ Batam, maka industri baja nasional akan sulit bersaing karena harga yang tidak wajar. Apalagi, Batam merupakan pasar terbesar untuk pelat baja. Kalau baja nasional tidak bisa masuk, tentu industri nasional mengalami kesulitan.

Gersang meminta pemerintah melakukan pengawasan yang ketat di FTZ dan KEK, agar produk impor di kawasan tersebut tidak keluar atau merembes ke tempat lainnya. “Jangan begitu masuk bebas bea masuk, tapi ternyata bocor dan masuk ke kawasan non FTZ. Harus ada kontrol yang ketat,” katanya.

(Can)

Baca Juga Topik ‘PP 41/2021’:

Pos terkait