Jakarta (gokepri.com) – Calon Gubernur Provinsi Kepri peraih suara terbanyak di Pilkada, Ansar Ahmad, ikut mengawal sidang sengketa Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan anggota DPR RI dapil Kepri ini dikabarkan sudah terbang ke Jakarta, kemarin, untuk turut hadir di sidang MK hari ini, Kamis (4/2/2021).
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kepri 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon). Yakni nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan, nomor urut 2 Isdianto-Suryani, dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani (INSANI) meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Tidak terima dengan hasil perolehan suara, Tim INSANI mengajukan sengketa di MK. Dalam permohonannya, Tim INSANI adanya kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Kepri. Mereka mengungkap fakta-fakta kecurangan dan pelanggaran tersebut dalam permohonan, sehingga memengaruhi penurunan perolehan suaranya.
Baca juga: Permohonan Lukita-Basyid ke MK Lewat Tenggat Waktu?
Dalam sidang pendahuluan pekan lalu, Kamis (28/1/2021), Majelis Konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat sempat mempertanyakan syarat selisih suara kepada Tim INSANI. Mengingat Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur terkait dengan ketentuan pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Pada huruf a menyebutkan bahwa “Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”
Jika mengacu Keputusan KPU RI Nomor 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018, jumlah penduduk di Provinsi Kepri sebanyak 1.873.274 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah maksimal 2% dari total suara sah.
KPU Provinsi Kepri menetapkan suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sebanyak 772.030 suara. Sehingga selisih untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2% x 772.030 = 15.441 suara. Sementara selisih perolehan suara antara paslon peraih suara terbanyak Ansar-Marlin dengan INSANI adalah 308.553 – 280.160 = 28.393 suara (3,68%).
Menjawab pertanyaan itu, kuasa hukum Tim INSANI menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat pada angka. “Kami tidak melihat pada angka, tapi ada pelanggaran pada prosesnya,” jawab Kuasa Hukum INSANI.
Selain terkait syarat selisih suara, Majelis Konstitusi juga mempertanyakan terkait tudingan Tim INSANI mengenai netralitas RT dan RW. Dalam hal ini, Tim INSANI mempermasalahkan janji Ansar untuk memberikan 1 unit sepeda motor kepada 10 ribu RT dan RW. Perangkat RT dan RW ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Menurut Majelis Konstitusi, biasanya justru pihak petahana yang mempengaruhi netralitas perangkat RT dan RW. Majelis Konstitusi sempat heran, karena tuduhan itu justru dialamatkan ke paslon non-petahana. (wan)









