Batam (gokepri.com) – Tiga tersangka teroris termasuk Enjep Nurjaman alias Hambali segera diadili di pengadilan militer Guantanamo, Kuba. Ia 15 tahun dipenjara di penjara khusus tersangka teroris tersebut.
Setelah bertahun-tahun tertunda, pejabat AS yang mengawasi komisi militer Guantánamo, Kuba, pada Kamis 21 Januari 2021 menyetujui penuntutan terhadap tiga tahanan asal Asia Tenggara yang dituduh berkonspirasi dalam dua pemboman di Indonesia pada tahun 2002 dan 2003.
Pentagon mengumumkan dakwaan dua hari setelah Lloyd J Austin III, Menteri Pertahanan Presiden Biden, mengatakan kepada Kongres bahwa pemerintahannya tidak berniat membawa tahanan baru ke fasilitas tersebut dan menutup Guantanamo.
|Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Batam, Limapuluh Kota dan Lampung
Jaksa menuduh ketiga orang tersebut – Encep Nurjaman, yang dikenal sebagai Hambali; Mohammed Nazir Bin Lep; dan Mohammed Farik Bin Amin – atas kasus pembunuhan, terorisme dan konspirasi dalam pemboman klub malam tahun 2002 di Bali, yang menewaskan 202 orang, dan pemboman hotel Marriott tahun 2003 di Jakarta, yang menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai sedikitnya 80 orang.
Hambali, seorang warga negara Indonesia, telah ditahan di Amerika Serikat sejak 2003. Ia ditahan di Guantánamo sebagai mantan pemimpin Jemaah Islamiyah.
Kasus ini telah tidak aktif selama pemerintahan Trump. Kepala jaksa, Kolonel Mark S Martins, akhirnya menyetujui dakwaan terhadap Hambali sendiri pada tahun 2017, tetapi sejumlah pejabat yang memegang jabatan otoritas untuk komisi militer menolak untuk menyetujuinya.
Kemudian pada hari Kamis, Pentagon mengumumkan Kolonel Jeffrey D. Wood menyetujui kasus tersebut untuk disidangkan.
Ini adalah kasus baru pertama di Guantánamo sejak 2014, dan Pentagon tidak memberikan penjelasan.
“Tuduhan tersebut hanya tuduhan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Komisi Militer,” kata pengumuman Departemen Pertahanan seperti dikutip dari New York Times. “Dan terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali jika terbukti bersalah tanpa keraguan.”
|Baca Juga: LPSK Serahkan Kompensasi Rp2,15 Miliar untuk Lima Korban Terorisme
Di bawah prosedur komisi militer, para tahanan harus dibawa ke hadapan hakim militer untuk dakwaan dalam waktu 30 hari.
Ketiga pria tersebut telah ditahan di Guantánamo sejak September 2006. Mereka ditangkap di Thailand pada Agustus 2003 dalam sebuah operasi gabungan Thailand-AS.
Kemudian mereka menghabiskan sekitar tiga tahun dalam tahanan C.I.A di jaringan penjara.
Belum diketahui apakah Departemen Luar Negeri telah memberi tahu pemerintah Malaysia dan Indonesia tentang keputusan untuk membawa tersangka tersebut ke pengadilan.
(Can)
Sumber: The New York Times, VoA







