Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Kepala KSP Diproses Istana

Listyo Sigit Prabowo. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya di kabinet sedang diproses.

“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Pras kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Hal itu disampaikan usai Listyo Sigit Prabowo (LSP) menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. *

(sumber: detik.com)

Ads bp batam 2026 baru

Pos terkait