PSDKP Batam menyegel proyek resor PT YYG. Pembangunan berlangsung tanpa izin di kawasan konservasi.
ANAMBAS (gokepri) – PSDKP Batam menghentikan proyek resor di Pulau Teles setelah menemukan pembangunan tanpa izin di kawasan konservasi. Temuan itu mencakup dermaga yang menjulur ke perairan dan bangunan permanen di darat.
Pulau Teles berada di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Lokasi tersebut menjadi perhatian karena pembangunan fasilitas wisata menyentuh kawasan perairan yang memiliki fungsi konservasi.
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel proyek milik PT YYG Investment Group Indonesia. Perusahaan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA).
Baca Juga: Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Mencuat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Transaksi ke Asing
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan, penyegelan merupakan bentuk penegakan hukum. Tindakan ini menyasar pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Investor dilarang keras melanggar aturan hukum dan mengabaikan ekologi maritim,” kata Semuel dalam keterangan resmi di Batam, Selasa.
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah bangunan yang sudah berdiri di lokasi proyek. Perusahaan membangun dermaga kayu dengan tiang pancang seluas 126,89 meter persegi.
Dermaga tersebut menjulur ke perairan kawasan konservasi. Petugas juga menemukan rangka pondok dan fondasi tangga beton permanen seluas 58,71 meter persegi di daratan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP Batam kemudian menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Petugas juga memasang papan segel resmi di lokasi proyek.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP-3-K) melaksanakan tindakan tersebut. Dasarnya Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
PSDKP Batam mencatat tiga dugaan pelanggaran dalam kegiatan perusahaan tersebut. Ketiganya berkaitan dengan pemanfaatan pulau kecil, pembangunan dermaga, dan penggunaan ruang di kawasan konservasi.
Pertama, perusahaan PMA memanfaatkan pulau kecil tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Persyaratan tersebut berlaku bagi perusahaan bermodal asing yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil.
Kedua, perusahaan membangun dermaga tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Persetujuan ini menjadi salah satu persyaratan pemanfaatan ruang laut.
Ketiga, perusahaan memanfaatkan ruang di kawasan konservasi tanpa Perizinan Berusaha Kawasan Konservasi (SIUPKK). Padahal, pemerintah telah menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi nasional.
Penetapan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022. Karena itu, pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengikuti ketentuan khusus konservasi.
Aturan investasi asing di pulau kecil
Semuel mengingatkan investor agar memahami ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil sebelum memulai kegiatan usaha. Menurut dia, keterbukaan Indonesia terhadap investasi tetap harus berjalan bersama kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Pengelolaan pulau kecil di Indonesia memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi,” kata Semuel.
Ia menjelaskan, perusahaan bermodal asing wajib memperoleh rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Investor juga tidak boleh menguasai pulau secara sepihak.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penguasaan minimal 30 persen lahan pulau oleh negara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan investor.
Pemanfaatan pulau kecil juga harus menjaga ekosistem daratan dan perairan. Aktivitas usaha tidak boleh menimbulkan kerusakan maupun pencemaran lingkungan.
Investor juga wajib menjaga akses masyarakat setempat. Pemanfaatan pulau tidak boleh menghalangi nelayan tradisional dan warga untuk melintas atau beraktivitas sehari-hari.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT YYG Investment Group Indonesia juga dikenai sanksi denda administratif. Pengenaan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP memastikan seluruh pembangunan di Pulau Teles berhenti sementara. Penghentian berlaku sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. ANTARA
Baca Juga: Jual Beli Pulau di Anambas, DPR Desak Pemerintah Usut Situs Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







