Golkar Sebut Bakal Dalami Putusan Suket SMA Gibran

Ahmad Doli Kurnia. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Wakil Ketua Umum Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan partainya akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah.

“Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” kata Doli saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Dia menegaskan semua warga negara harus menghormati putusan tersebut. Dia menekankan Indonesia merupakan negara hukum.

“Kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ucap dia.

Doli memandang putusan hukum di MK dan MA terhadap Gibran ini akan berimplikasi pada putusan politik. Dia menekankan ini sudah masuk pada ranah politik.

“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil. Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” tegas dia.

Doli memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami putusan MA. Menurutnya, putusan ini bukan lagi urusan politik biasa, tapi sudah politik negara.

“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA -nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” tutur dia.

Putusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

Ads bp batam 2026 baru

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

(sumber: detik.com)

Pos terkait