JAKARTA (gokepri.com) – Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.
Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.
“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).
Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.
“Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945,” ucap Jansen.
Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.
“Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja,” sebutnya.
Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.
“Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqom-nya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’, baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja,” imbuhnya.
PKB Susun Langkah Politik
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah. Khozin menilai putusan tersebut jadi dasar langkah politik terhadap Gibran di DPR.
Khozin mengatakan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan No 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Lebih lanjut, menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” urai Khozin.
Menurut Khozin, Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya. Terlebih, sudah ada beberapa partai politik di parlemen menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” cetus Khozin.
Ia menegaskan, aspirasi dari kalangan masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) oleh Ray Rangkuti dkk ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti secara konkret.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” tegas Khozin.
Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
(sumber: detik.com)







