Batam mempertegas sanksi bagi pelanggar Perda Sampah. TPS perumahan dan ekonomi sirkular masuk agenda pembenahan.
BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah terhadap warga dan badan usaha yang melanggar ketentuan. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan peraturan daerah (Perda) yang juga mengatur pembagian tanggung jawab dan pembenahan sistem persampahan dari hulu ke hilir.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan perubahan Perda tersebut bertujuan menyelaraskan tanggung jawab pemerintah dengan partisipasi masyarakat. Penguatan sanksi menjadi salah satu bagian dari pembenahan agar setiap pihak menjalankan kewajibannya dalam mengelola sampah.
Penegakan aturan akan melibatkan tim tindak pidana ringan (tipiring) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya akan menangani pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap warga dan badan usaha yang tidak memenuhi standar pengelolaan sampah.
Baca Juga: Mampukah Batam Mengubah Sampah Menjadi Listrik?
Namun, penertiban bukan satu-satunya fokus perubahan Perda tersebut. Pemerintah juga memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, camat, lurah, pelaku usaha, pihak swasta, pengelola kawasan, dan masyarakat agar pengelolaan sampah berjalan secara terintegrasi.
“Persoalan persampahan tidak dapat diselesaikan pemerintah sendiri,” kata Amsakar, Rabu 21 Oktober 2026. Ia menekankan perlunya perubahan perilaku masyarakat, tanggung jawab pelaku usaha, keterlibatan pengelola kawasan, serta edukasi dan pengawasan berkelanjutan.
Perubahan aturan tersebut juga mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Upayanya mencakup pemilahan, pembatasan timbulan sampah, penggunaan kembali, dan pengolahan agar sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dapat ditekan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam merencanakan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) di setiap perumahan. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat pengangkutan sampah dari permukiman menuju TPA.
Penyediaan sarana dan prasarana tersebut akan berlangsung secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. Dengan demikian, perluasan fasilitas persampahan menjadi bagian dari upaya memperbaiki layanan sekaligus mendukung penerapan aturan yang lebih tegas.
Selain pembenahan layanan dan penegakan hukum, Pemkot Batam mengarahkan pengelolaan sampah menuju ekonomi sirkular. Dalam pendekatan ini, sampah tidak hanya dipandang sebagai limbah, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat digunakan kembali dan menghasilkan nilai ekonomi.
Salah satu arah pengembangan yang tercantum dalam perubahan Perda ialah pemanfaatan sampah menjadi energi. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan sampah, meski pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan sistem dan dukungan sarana yang sesuai.
Regulasi tersebut juga menekankan peningkatan efektivitas pengawasan melalui koordinasi antarinstansi, dukungan data dan informasi persampahan, serta penguatan kelembagaan. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi unsur lain yang ditekankan dalam pembenahan tata kelola sampah di Batam. ANTARA
Baca Juga: Dapat Rp26 Miliar dari Pusat, Bintan Tambah Armada Damkar dan Sampah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







