PLN merencanakan kompensasi 10 persen bagi pelanggan umum. Ombudsman menilai besaran itu perlu dikaji ulang.
TANJUNGPINANG (gokepri) – Ombudsman Kepulauan Riau meminta PLN Batam mengevaluasi kompensasi pelanggan setelah blackout pada 12 Oktober 2026. Ombudsman juga menyoroti pengamanan gardu dan keterbukaan informasi perusahaan.
Pemadaman total yang melanda Batam dan Bintan menyisakan persoalan di luar pemulihan pasokan listrik. Ombudsman menilai PLN Batam perlu memperbaiki pengamanan infrastruktur, komunikasi kepada publik, dan tanggung jawab terhadap pelanggan yang terdampak.
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan empat rekomendasi setelah memantau pelayanan kelistrikan di kantor PLN Batam, Selasa 20 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan pemeliharaan gardu induk, perbaikan komunikasi krisis, evaluasi kompensasi, serta dukungan terhadap penyelidikan kepolisian.
Baca Juga: Jejak Kelalaian di Balik Blackout Batam-Bintan
Pertama, Ombudsman meminta PLN Batam memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh gardu induk. Penguatan pengamanan diperlukan agar gangguan pada satu fasilitas tidak kembali memicu pemadaman luas.
Kedua, perusahaan diminta lebih berhati-hati menyampaikan informasi ketika gangguan terjadi. Lagat menyarankan PLN menjelaskan adanya gangguan teknis pada area tertentu terlebih dahulu, lalu memperbarui informasi setelah penyebabnya terverifikasi agar spekulasi tidak berkembang.
Perhatian berikutnya tertuju pada kompensasi tagihan listrik yang direncanakan PLN Batam untuk pelanggan terdampak. Ombudsman meminta manajemen mengkaji kembali kompensasi 10 persen bagi pelanggan umum dengan mempertimbangkan luasnya dampak blackout terhadap masyarakat.
“Meskipun 10 persen adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk menyuarakan kepentingan publik,” ujar Lagat.
Rekomendasi keempat berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Ombudsman meminta PLN Batam bersikap kooperatif dan membuka akses bagi penyidik Mabes Polri serta Polda Kepri untuk mengusut penyebab pemadaman total.
“Apa pun hasil penyelidikan kepolisian, kami harapkan PT PLN Batam menerima dan melaksanakannya,” kata Lagat.
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam Raditya Surya menjelaskan gangguan bermula dari flashover di Gardu Induk Sungai Harapan pada pukul 06.28 WIB. PLN mengindikasikan gangguan itu berkaitan dengan masuknya monyet dan tidak berfungsinya sistem perlindungan hewan.
Gangguan kemudian merambat ke Gardu Induk Sagulung akibat kegagalan fungsi circuit breaker atau pemutus sirkuit. Setelah Gardu Induk Tanjung Uncang terlepas dari sistem, seluruh pembangkit ikut terlepas secara otomatis sehingga pemadaman meluas.
PLN Batam juga menemukan perubahan posisi kamera pengawas atau CCTV di lokasi pada malam sebelum kejadian. Akibatnya, rekaman yang tersedia hanya mencakup sekitar 25 persen dari area yang seharusnya terpantau, menurut Raditya.
Pemulihan pasokan berlangsung bertahap setelah gangguan tersebut. Sistem kelistrikan Batam hampir pulih 100 persen pada Selasa, 13 Oktober, pukul 01.30 WIB, sedangkan pasokan di Bintan kembali normal sepenuhnya pada Rabu, 14 Oktober, pukul 18.30 WIB.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, PLN Batam merencanakan kompensasi pada tagihan listrik November. Perusahaan merencanakan potongan 10 persen bagi layanan umum dan 15–25 persen bagi layanan khusus atau industri.
Besaran kompensasi untuk pelanggan umum kini menjadi salah satu hal yang diminta Ombudsman untuk ditinjau kembali. Di sisi lain, penyelidikan atas penyebab blackout masih menjadi bagian penting dari upaya memastikan tanggung jawab dan perbaikan sistem kelistrikan. ANTARA
Baca Juga: PLN Janji Evaluasi Sistem Listrik Batam Usai Blackout
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







