Pemerintah baru menginventarisasi 300 ribu hektare HPL dari potensi nasional 3,1 juta hektare. Sebagian aset belum bersertifikat.
BATAM (gokepri) – Lebih dari 50 perusahaan telah memanfaatkan lahan transmigrasi, tetapi negara belum memperoleh penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari aktivitas tersebut. Kementerian Transmigrasi menilai aturan yang berlaku belum memberi dasar kuat untuk menarik PNBP.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan perusahaan selama ini memanfaatkan lahan melalui kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi. Namun, pola tersebut belum memberikan ruang bagi kementeriannya untuk menarik PNBP dari pemanfaatan aset negara.
Baca Juga: Konsep Baru Transmigrasi Hijau Barelang Bersama Jerman
“Lebih dari 50 perusahaan memanfaatkan lahan transmigrasi, tetapi sifatnya hanya kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi,” kata Iftitah dalam Workshop dan Media Gathering Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kementerian Transmigrasi kini menyiapkan usulan perubahan Undang-Undang Ketransmigrasian. Perubahan aturan itu diarahkan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan lahan transmigrasi sebagai aset produktif yang dapat memberikan penerimaan bagi negara.
Menurut Iftitah, aturan saat ini lebih menitikberatkan pada aspek administrasi pertanahan. Sementara itu, pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi membutuhkan kepastian hukum mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset.
“Kalau saya tagih PNBP, swasta bertanya, dasar hukumnya apa?” ujarnya.
Pemerintah juga ingin memetakan potensi ekonomi setiap lahan sebelum menawarkan pemanfaatannya kepada dunia usaha. Dengan cara itu, lahan transmigrasi tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi dapat dikembangkan untuk kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah.
“Kami ingin lahan-lahan kita petakan potensi ekonominya, dikerjasamakan dengan swasta sehingga mendapatkan PNBP,” kata Iftitah.
Persoalan lain terletak pada kepastian hukum atas lahan. Iftitah mengatakan masih banyak lahan transmigrasi yang baru memiliki surat keputusan hak pengelolaan atau HPL, tetapi belum memiliki sertifikat HPL.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu membenahi legalitas lahan sebelum menawarkan pemanfaatannya untuk investasi. Kepastian status aset juga menjadi syarat agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam mengelola dan menarik penerimaan dari pemanfaatannya.
“Bagaimana pemerintah menarik PNBP kalau lahannya tidak clean and clear?” ucap Iftitah.
Kementerian Transmigrasi berencana membangun portal yang memuat informasi lahan yang telah memiliki kepastian hukum. Portal tersebut nantinya dapat menjadi sumber informasi bagi calon investor yang ingin mencari lokasi usaha di kawasan transmigrasi.
Data Kementerian Transmigrasi pada Februari 2026 menunjukkan terdapat 72 bidang HPL transmigrasi seluas sekitar 300 ribu hektare yang telah masuk inventarisasi. Luasan tersebut masih sebagian kecil dari potensi sekitar 3,1 juta hektare lahan HPL transmigrasi di seluruh Indonesia.
Dari lahan yang telah diinventarisasi, sekitar 22 ribu hektare sudah menjalani penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Nilai aset yang telah dinilai itu diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun.
Pada 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan inventarisasi HPL di 50 lokasi yang tersebar di 13 provinsi. Total lahan yang masuk target inventarisasi mencapai 217.043,26 hektare.
Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan rencana pembaruan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009. Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI telah membahas awal usulan perubahan aturan itu pada 5 Oktober 2026.
Salah satu substansi yang dibahas ialah penguatan tata kelola tanah dan aset transmigrasi untuk mendukung investasi serta penerimaan negara. Pemerintah berharap revisi aturan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2027.
Bagi Kementerian Transmigrasi, pemanfaatan aset juga tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Iftitah menekankan investasi di kawasan transmigrasi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja.
“Kami betul-betul ingin yang riil, sehingga kemajuan kesejahteraan masyarakat bisa terukur,” katanya. ANTARA
Baca Juga: Serap Tenaga Kerja hingga 21.000 Orang, Kawasan Transmigrasi Galang Dibidik Jadi Pusat Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







