Skandal fasilitas mewah berujung pemecatan Kalapas Cibinong. Ombudsman siap serahkan bukti pungli ke KPK.
JAKARTA (gokepri) – Skandal fasilitas mewah dan pungutan liar memicu pemecatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta sanksi bagi belasan pegawai lainnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar praktik kotor tersebut menyusul temuan Ombudsman terkait bisnis fasilitas tahanan bernilai ratusan juta rupiah.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merinci total 17 pegawai negeri sipil harus menerima hukuman disiplin atas pelanggaran ini. Sanksi tersebut menyasar satu orang dengan status pemberhentian, lima orang mendapat hukuman berat, serta 11 pegawai menerima teguran tingkat sedang.
Baca Juga: Bangunan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Segera Dibongkar
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto resmi kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) bersamaan dengan penjatuhan sanksi bagi pendahulunya yakni Usman Madjid. Keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang, melanggar prosedur operasional standar, serta mengabaikan ketertiban pengelolaan barang milik negara.
Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025. “Semua pelanggar mendapat hukuman disiplin sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Rudi usai konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/10/2026).
Pembersihan besar-besaran ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan kamar tahanan berstandar apartemen. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung merespons temuan tersebut dengan mengunjungi lokasi dua hari berselang guna menonaktifkan lima pejabat teras.
Praktik culas aparat penjara ini makin terkuak dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September lalu. Ombudsman membongkar adanya kutipan liar sebesar Rp150 ribu per pekan yang membebani warga binaan di salah satu blok Lapas Cibinong.
Penyakit serupa ternyata juga menggerogoti tata kelola Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu di Jakarta Timur. Petugas di sana mematok tarif pindah kamar sebesar Rp500 ribu hingga pungutan fantastis Rp250 juta bagi narapidana yang ingin memakai telepon seluler.
Dugaan tindak pidana korupsi ini membuka peluang bagi Ombudsman untuk menyerahkan seluruh bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK sebelumnya telah memberikan lampu hijau agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut segera melaporkan temuan mereka ke aparat penegak hukum.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher memastikan pihaknya akan membahas kelanjutan laporan dugaan pemerasan ini melalui rapat pleno tingkat pimpinan. “Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk merumuskan langkah hukum selanjutnya melalui pleno,” ujar Nuzran.
Keputusan pleno nantinya akan memastikan setiap penanganan kasus berjalan sesuai prosedur standar internal lembaga pengawas tersebut. Ombudsman kini bersiap meluncurkan investigasi menyeluruh guna membenahi tata kelola pemasyarakatan secara nasional tanpa terbatas pada satu penjara saja. ANTARA
Baca Juga: Duduk Perkara Temuan Ombudsman Soal Hunian Mewah Lapas Cibinong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







