BATAM (gokepri.com) – Sekitar 1.000 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam terancam kehilangan pekerjaan menyusul kondisi perusahaan yang disebut tengah menghadapi persoalan finansial dan tidak lagi melakukan kegiatan produksi.
Para pekerja menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sebelumnya telah disepakati dengan perusahaan.
Para pekerja dan serikat buruh berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau turun tangan untuk memastikan nasib sekitar 1.000 karyawan yang kini berada dalam ketidakpastian.
“Kami belum mendengar terkait dengan PHK. Tapi informasi yang kami dapat bahwa gaji pekerja atau buruh yang biasanya tanggal 7 setiap bulan, hingga tadi siang belum dibayarkan,” kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam.
Ia berharap, persoalan yang terjadi di PT Ghim Li Indonesia segera menemukan jalan keluar sehingga aktivitas perusahaan dapat kembali normal dan pekerja memperoleh kepastian mengenai masa depan mereka.
Menurut dia, perusahaan memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada pemerintah melalui dinas terkait. Karena itu, pemerintah diminta bergerak cepat membantu mencarikan solusi, khususnya terkait pembayaran upah pekerja.
“Apabila ada masalah, kami meminta kepada pengusaha untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja,” ujarnya.
Salah seorang pekerja PT Ghim Li Indonesia yang meminta identitasnya menggunakan inisial A mengatakan perusahaan diduga mengingkari PKB yang telah disepakati bersama.
Selain itu, perusahaan disebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan karena dua kali mengabaikan surat undangan perundingan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSPMI.
“Perusahaan juga dianggap tidak memiliki itikad baik, karena dua kali mengabaikan surat undangan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSPMI,” katanya.
Disnakertrans Panggil Manajemen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah pengawasan dengan memanggil manajemen PT Ghim Li Indonesia untuk membahas kondisi yang dihadapi pekerja.
“Manajemen perusahaan sudah kita panggil. Ketika terjadi seperti ini, memang harus begini,” kata Diky.
Menurut Diky, persoalan tersebut tidak terlepas dari kondisi perusahaan yang saat ini sudah tidak lagi melakukan produksi. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, PT Ghim Li Indonesia tengah menghadapi persoalan finansial.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Perusahaan tetap harus bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan.
“Perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Itu kewajiban sebagai pemberi kerja,” tegasnya.
Diky mengatakan, pemerintah berupaya menjaga kepentingan kedua belah pihak. Perusahaan yang mengalami kesulitan finansial tetap perlu diberikan ruang untuk mencari solusi, tetapi kepentingan pekerja tidak boleh diabaikan.
“Kita menjaga semua pihak. Dari sisi perusahaan harus bisa bertanggung jawab,” katanya.
Pemerintah, kata dia, masih menunggu respons dan langkah konkret manajemen PT Ghim Li Indonesia dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Diky juga meminta, para pekerja tidak semakin resah dan tetap mengikuti proses penyelesaian yang sedang berjalan. Disnakertrans Kepri akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan persoalan tersebut.
“Sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan karyawan. Kita sambil menanti bagaimana respons dari perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Mengenai batas waktu penyelesaian, Diky mengatakan hal tersebut bergantung pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya. Pemerintah akan melihat kemampuan serta langkah konkret yang dilakukan manajemen.
Ia mengakui skema penyelesaian yang nantinya ditempuh perusahaan berpotensi dirasakan berat oleh pekerja. Karena itu, pemerintah akan tetap mengawasi agar penyelesaian persoalan tidak semakin membebani karyawan.
Diky berharap manajemen PT Ghim Li Indonesia segera memberikan kepastian kepada para pekerja. Terlebih, perusahaan yang sudah tidak berproduksi membuat ketidakpastian mengenai masa depan karyawan semakin besar.
“Perusahaan tetap harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepri melalui Disnakertrans memastikan persoalan PT Ghim Li Indonesia menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan tanggung jawab perusahaan sekaligus melindungi kepentingan para pekerja. *
Penulis: Engesti









