BATAM (gokepri.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam melakukan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai upaya memastikan seluruh warga memperoleh dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Batam Sri Miranthy Adisthy mengatakan, pelayanan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung warga yang mengalami keterbatasan untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri.
“Perekaman KTP-el ODGJ ini hanya satu orang, tetapi kami melakukannya di tiga lokasi dan ketiganya merupakan ODGJ,” kata Sri.
Ia menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi sasaran pelayanan jemput bola tersebut yakni kawasan Blok V Baloi, Taman Baloi Ruko Gedung Tua, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Batam.
Menurut dia, pelayanan jemput bola menjadi salah satu langkah Disdukcapil untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kependudukan.
Sri mengatakan kepemilikan KTP-el penting karena menjadi salah satu dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dan program pemerintah.
“Jadi kami tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga berupaya mendatangi masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan dan memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun keluarga agar segera melaporkan anggota keluarga yang belum memiliki dokumen kependudukan kepada Disdukcapil Kota Batam.
Laporan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti petugas dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan warga yang bersangkutan.
“Kalau ada anggota keluarga yang belum memiliki dokumen kependudukan, silakan dilaporkan. Nanti kami tindak lanjuti,” katanya.
Disdukcapil Kota Batam terus mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pencatatan administrasi kependudukan, termasuk kelompok masyarakat rentan seperti ODGJ.
Melalui pelayanan jemput bola, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan sehingga dapat memperoleh akses yang setara terhadap berbagai pelayanan publik dan program pemerintah.
Penulis: Engesti









